Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan merupakan landasan hukum penting yang mengatur penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia. Peraturan ini menjadi dasar pembentukan dan operasional BPJS Kesehatan yang kita kenal hingga saat ini.
Latar Belakang Perpres 12/2013
Untuk mewujudkan cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage), pemerintah Indonesia menerbitkan Perpres Nomor 12 Tahun 2013 sebagai pelaksanaan dari:
- UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
- UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Perpres ini ditetapkan pada tanggal 18 Januari 2013 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2014, menandai dimulainya era baru jaminan kesehatan nasional di Indonesia.
Definisi Jaminan Kesehatan
Berdasarkan Perpres 12/2013, Jaminan Kesehatan didefinisikan sebagai:
Bentuk perlindungan kesehatan yang bertujuan agar setiap peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Kategori Peserta Jaminan Kesehatan
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
Kategori ini mencakup fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah pusat atau daerah.
2. Peserta Bukan PBI Jaminan Kesehatan
| Kategori | Keterangan | Pembayar Iuran |
|---|---|---|
| Pekerja Penerima Upah (PPU) | PNS, TNI, Polri, pegawai swasta | Pemberi kerja & pekerja |
| Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) | Freelancer, wirausaha | Peserta sendiri |
| Bukan Pekerja | Pensiunan, investor, dll | Peserta sendiri |
Ketentuan Iuran
Peraturan ini mengatur ketentuan iuran secara komprehensif:
- PBI Jaminan Kesehatan: Iuran dibayar oleh Pemerintah
- Pekerja Penerima Upah: Iuran dibayar bersama oleh pemberi kerja dan pekerja
- Pekerja Bukan Penerima Upah: Iuran dibayar oleh peserta yang bersangkutan
Batas Waktu Pembayaran
Pemberi kerja wajib membayarkan iuran Jaminan Kesehatan bagi seluruh peserta yang menjadi tanggung jawabnya paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Pembentukan BPJS Kesehatan
Salah satu poin penting dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2013 adalah pembentukan BPJS Kesehatan sebagai badan hukum yang bertanggung jawab menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
BPJS Kesehatan memiliki tugas utama:
- Mengelola dana jaminan kesehatan
- Menetapkan prosedur pelayanan kesehatan
- Melakukan pembayaran kepada fasilitas kesehatan
- Menjamin ketersediaan layanan kesehatan bagi peserta
Manfaat Program JKN
Peserta JKN berhak mendapatkan manfaat:
-
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
- Rawat jalan tingkat pertama
- Rawat inap tingkat pertama
- Pelayanan obat dan bahan medis
-
Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
- Rawat jalan tingkat lanjutan
- Rawat inap tingkat lanjutan
- Pelayanan spesialis dan sub-spesialis
-
Pelayanan Kesehatan Lainnya
- Layanan ambulans untuk rujukan
- Pelayanan gawat darurat
Perubahan dan Perkembangan
Perpres 12/2013 telah mengalami beberapa kali perubahan untuk menyesuaikan dengan dinamika pelaksanaan program JKN:
- Perpres No. 111 Tahun 2013: Perubahan pertama
- Perpres No. 19 Tahun 2016: Perubahan kedua
- Perpres No. 28 Tahun 2016: Perubahan ketiga
- Perpres No. 82 Tahun 2018: Mencabut dan menggantikan Perpres 12/2013
Kewajiban Peserta
Setiap peserta wajib untuk:
- Membayar iuran tepat waktu
- Melaporkan perubahan data kepesertaan
- Mengikuti prosedur pelayanan yang ditetapkan
- Menggunakan kartu peserta sesuai identitas
Kesimpulan
Perpres Nomor 12 Tahun 2013 merupakan tonggak penting dalam sejarah jaminan kesehatan di Indonesia. Melalui regulasi ini, Indonesia berhasil membangun sistem jaminan kesehatan nasional yang mencakup seluruh lapisan masyarakat.
Untuk mempelajari lebih lanjut tentang Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, kunjungi platform Sobat Hukum yang menyediakan akses lengkap ke peraturan perundang-undangan Indonesia.
Artikel ini disusun untuk keperluan edukasi. Untuk keperluan hukum yang spesifik, konsultasikan dengan ahli hukum yang berkompeten.