PP Nomor 11 Tahun 2017: Panduan Lengkap Manajemen PNS di Indonesia

PP Nomor 11 Tahun 2017: Panduan Lengkap Manajemen PNS di Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan regulasi komprehensif yang mengatur seluruh aspek pengelolaan aparatur sipil negara. Peraturan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 sebagai pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Tujuan Manajemen PNS

PP Nomor 11 Tahun 2017 bertujuan menghasilkan PNS yang:

  • Profesional dalam menjalankan tugas
  • Memiliki nilai dasar dan etika profesi
  • Bebas dari intervensi politik
  • Bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)

PNS sebagai pelayan publik juga dilindungi oleh berbagai regulasi seperti Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Ruang Lingkup Manajemen PNS

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, ruang lingkup manajemen PNS meliputi:

NoAspekKeterangan
1Penyusunan dan Penetapan KebutuhanAnalisis jabatan dan beban kerja
2PengadaanSeleksi dan rekrutmen CPNS
3Pangkat dan JabatanJenjang karier PNS
4Pengembangan KarierPelatihan dan pendidikan
5Pola KarierJalur pengembangan jabatan
6PromosiKenaikan jabatan
7MutasiPerpindahan tugas/lokasi
8Penilaian KinerjaEvaluasi prestasi kerja
9Penggajian dan TunjanganHak finansial PNS
10PenghargaanApresiasi atas prestasi
11DisiplinKetaatan terhadap aturan
12PemberhentianBerakhirnya status PNS
13Jaminan Pensiun dan Hari TuaHak purna tugas
14PerlindunganKeamanan dalam bertugas

Jenis Jabatan PNS

1. Jabatan Administrasi (JA)

Jabatan yang memiliki tugas pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan pembangunan:

  • Administrator: Jabatan pimpinan tingkat bawah
  • Pengawas: Jabatan pengawasan pelaksanaan
  • Pelaksana: Jabatan pelaksana teknis operasional

2. Jabatan Fungsional (JF)

Jabatan yang berdasarkan keahlian atau keterampilan tertentu:

  • Fungsional Ahli: Keahlian tingkat tinggi (S1/S2)
  • Fungsional Terampil: Keterampilan tingkat menengah (D3/SLTA)

3. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

Jabatan struktural tertinggi dalam birokrasi:

LevelSetara EselonContoh
JPT UtamaEselon IaSekretaris Jenderal
JPT MadyaEselon IbDirektur Jenderal
JPT PratamaEselon IIKepala Biro

Pengadaan PNS

Proses pengadaan PNS menurut PP Nomor 11 Tahun 2017:

  1. Perencanaan kebutuhan pegawai
  2. Pengumuman lowongan secara terbuka
  3. Pelamaran sesuai formasi
  4. Seleksi administrasi, kompetensi dasar, dan bidang
  5. Pengangkatan sebagai CPNS
  6. Masa Percobaan selama 1 (satu) tahun

Syarat Menjadi CPNS

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia minimal 18 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak pernah dipidana penjara
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai formasi

Sistem Pangkat

Pangkat menunjukkan tingkatan jabatan berdasarkan:

  • Tingkat kesulitan pekerjaan
  • Tanggung jawab
  • Dampak pekerjaan
  • Persyaratan kualifikasi

Pangkat menjadi dasar dalam penetapan gaji pokok PNS.

Penggajian dan Tunjangan

Komponen penghasilan PNS:

  1. Gaji Pokok: Berdasarkan golongan dan masa kerja
  2. Tunjangan Keluarga: Untuk istri/suami dan anak
  3. Tunjangan Jabatan: Berdasarkan tanggung jawab jabatan
  4. Tunjangan Kinerja: Berdasarkan capaian kinerja
  5. Tunjangan Lainnya: Sesuai ketentuan

Hubungan dengan Regulasi Lainnya

PP Manajemen PNS berkaitan dengan:

Pemberhentian PNS

PNS diberhentikan karena:

JenisKeterangan
Dengan HormatPensiun, meninggal, permintaan sendiri
Tidak Dengan HormatHukuman disiplin berat, pidana
Pemberhentian SementaraProses hukum/disiplin

Peraturan yang Dicabut

PP Nomor 11 Tahun 2017 mencabut beberapa peraturan sebelumnya:

  • PP Nomor 40 Tahun 2010
  • PP Nomor 100 Tahun 2000
  • PP Nomor 16 Tahun 1994
  • PP Nomor 13 Tahun 2002
  • PP Nomor 98 Tahun 2000
  • PP Nomor 19 Tahun 2013

Perkembangan Terkini

PP ini kemudian diubah oleh PP Nomor 17 Tahun 2020 untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan ASN.

Kesimpulan

PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS merupakan panduan komprehensif dalam pengelolaan aparatur sipil negara, mulai dari rekrutmen hingga pemberhentian.

Untuk mempelajari lebih lanjut tentang PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, kunjungi platform Sobat Hukum yang menyediakan akses lengkap ke peraturan perundang-undangan Indonesia.


Artikel ini disusun untuk keperluan edukasi. Untuk keperluan hukum yang spesifik, konsultasikan dengan ahli hukum yang berkompeten.