Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan regulasi komprehensif yang mengatur seluruh aspek pengelolaan aparatur sipil negara. Peraturan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 sebagai pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Tujuan Manajemen PNS
PP Nomor 11 Tahun 2017 bertujuan menghasilkan PNS yang:
- Profesional dalam menjalankan tugas
- Memiliki nilai dasar dan etika profesi
- Bebas dari intervensi politik
- Bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
PNS sebagai pelayan publik juga dilindungi oleh berbagai regulasi seperti Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Ruang Lingkup Manajemen PNS
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, ruang lingkup manajemen PNS meliputi:
| No | Aspek | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan | Analisis jabatan dan beban kerja |
| 2 | Pengadaan | Seleksi dan rekrutmen CPNS |
| 3 | Pangkat dan Jabatan | Jenjang karier PNS |
| 4 | Pengembangan Karier | Pelatihan dan pendidikan |
| 5 | Pola Karier | Jalur pengembangan jabatan |
| 6 | Promosi | Kenaikan jabatan |
| 7 | Mutasi | Perpindahan tugas/lokasi |
| 8 | Penilaian Kinerja | Evaluasi prestasi kerja |
| 9 | Penggajian dan Tunjangan | Hak finansial PNS |
| 10 | Penghargaan | Apresiasi atas prestasi |
| 11 | Disiplin | Ketaatan terhadap aturan |
| 12 | Pemberhentian | Berakhirnya status PNS |
| 13 | Jaminan Pensiun dan Hari Tua | Hak purna tugas |
| 14 | Perlindungan | Keamanan dalam bertugas |
Jenis Jabatan PNS
1. Jabatan Administrasi (JA)
Jabatan yang memiliki tugas pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan pembangunan:
- Administrator: Jabatan pimpinan tingkat bawah
- Pengawas: Jabatan pengawasan pelaksanaan
- Pelaksana: Jabatan pelaksana teknis operasional
2. Jabatan Fungsional (JF)
Jabatan yang berdasarkan keahlian atau keterampilan tertentu:
- Fungsional Ahli: Keahlian tingkat tinggi (S1/S2)
- Fungsional Terampil: Keterampilan tingkat menengah (D3/SLTA)
3. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
Jabatan struktural tertinggi dalam birokrasi:
| Level | Setara Eselon | Contoh |
|---|---|---|
| JPT Utama | Eselon Ia | Sekretaris Jenderal |
| JPT Madya | Eselon Ib | Direktur Jenderal |
| JPT Pratama | Eselon II | Kepala Biro |
Pengadaan PNS
Proses pengadaan PNS menurut PP Nomor 11 Tahun 2017:
- Perencanaan kebutuhan pegawai
- Pengumuman lowongan secara terbuka
- Pelamaran sesuai formasi
- Seleksi administrasi, kompetensi dasar, dan bidang
- Pengangkatan sebagai CPNS
- Masa Percobaan selama 1 (satu) tahun
Syarat Menjadi CPNS
- Warga Negara Indonesia
- Usia minimal 18 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dipidana penjara
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai formasi
Sistem Pangkat
Pangkat menunjukkan tingkatan jabatan berdasarkan:
- Tingkat kesulitan pekerjaan
- Tanggung jawab
- Dampak pekerjaan
- Persyaratan kualifikasi
Pangkat menjadi dasar dalam penetapan gaji pokok PNS.
Penggajian dan Tunjangan
Komponen penghasilan PNS:
- Gaji Pokok: Berdasarkan golongan dan masa kerja
- Tunjangan Keluarga: Untuk istri/suami dan anak
- Tunjangan Jabatan: Berdasarkan tanggung jawab jabatan
- Tunjangan Kinerja: Berdasarkan capaian kinerja
- Tunjangan Lainnya: Sesuai ketentuan
Hubungan dengan Regulasi Lainnya
PP Manajemen PNS berkaitan dengan:
- UU Nomor 2 Tahun 1986: Hakim sebagai PNS dalam peradilan umum
- UU Nomor 8 Tahun 2011: Hakim Konstitusi sebagai pejabat negara
- PP Nomor 23 Tahun 2018: Pajak penghasilan termasuk untuk PNS
Pemberhentian PNS
PNS diberhentikan karena:
| Jenis | Keterangan |
|---|---|
| Dengan Hormat | Pensiun, meninggal, permintaan sendiri |
| Tidak Dengan Hormat | Hukuman disiplin berat, pidana |
| Pemberhentian Sementara | Proses hukum/disiplin |
Peraturan yang Dicabut
PP Nomor 11 Tahun 2017 mencabut beberapa peraturan sebelumnya:
- PP Nomor 40 Tahun 2010
- PP Nomor 100 Tahun 2000
- PP Nomor 16 Tahun 1994
- PP Nomor 13 Tahun 2002
- PP Nomor 98 Tahun 2000
- PP Nomor 19 Tahun 2013
Perkembangan Terkini
PP ini kemudian diubah oleh PP Nomor 17 Tahun 2020 untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan ASN.
Kesimpulan
PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS merupakan panduan komprehensif dalam pengelolaan aparatur sipil negara, mulai dari rekrutmen hingga pemberhentian.
Untuk mempelajari lebih lanjut tentang PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, kunjungi platform Sobat Hukum yang menyediakan akses lengkap ke peraturan perundang-undangan Indonesia.
Artikel ini disusun untuk keperluan edukasi. Untuk keperluan hukum yang spesifik, konsultasikan dengan ahli hukum yang berkompeten.