Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan regulasi penting yang mengatur tata cara penyelenggaraan perumahan dari perencanaan hingga pemeliharaan. Peraturan ini menjadi pedoman utama dalam pembangunan perumahan yang layak huni bagi masyarakat Indonesia.
Latar Belakang PP 14/2016
PP Nomor 14 Tahun 2016 ditetapkan pada 25 Mei 2016 dan diundangkan pada 27 Mei 2016. Sumber resmi peraturan ini adalah:
- Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101
- Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883
Tujuan Pembentukan
Peraturan ini merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan tujuan memastikan pemenuhan hak konstitusional masyarakat atas tempat tinggal yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945.
Peraturan yang Dicabut
Dengan berlakunya PP 14/2016, beberapa peraturan sebelumnya dinyatakan dicabut:
- PP Nomor 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri
- PP Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik
Definisi Penting
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2016:
| Istilah | Definisi |
|---|---|
| Rumah | Bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni |
| Perumahan | Kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman |
| Kawasan Permukiman | Bagian dari lingkungan hidup yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman |
| Prasarana | Kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian |
Konsep Kesatuan Sistem
PP 14/2016 menetapkan bahwa perumahan dan kawasan permukiman merupakan satu kesatuan sistem yang diikat oleh infrastruktur sesuai hierarkinya.
Hunian Berimbang
Kewajiban Hunian Berimbang
Salah satu ketentuan penting dalam PP Nomor 14 Tahun 2016 adalah kewajiban hunian berimbang:
Badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan skala besar wajib menerapkan konsep hunian berimbang, kecuali jika pembangunan tersebut ditujukan untuk rumah umum.
Lokasi Pemenuhan Kewajiban
Kewajiban hunian berimbang harus dipenuhi dalam:
- Satu hamparan, atau
- Satu daerah kabupaten/kota (untuk DKI Jakarta: dalam satu provinsi)
Jenis Rumah dalam Hunian Berimbang
- Rumah Sederhana - Untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
- Rumah Menengah - Untuk masyarakat berpenghasilan menengah
- Rumah Mewah - Untuk masyarakat berpenghasilan tinggi
Jenis-Jenis Perumahan
Berdasarkan Pelaku Pembangunan
| Jenis Perumahan | Keterangan |
|---|---|
| Perumahan Komersial | Dibangun oleh badan hukum/usaha untuk keuntungan |
| Perumahan Umum | Diselenggarakan untuk MBR dengan kemudahan pemerintah |
| Perumahan Khusus | Untuk pemenuhan kebutuhan khusus (daerah terpencil, dll) |
| Perumahan Swadaya | Dibangun masyarakat secara mandiri |
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU)
Prasarana yang Wajib Disediakan
| Prasarana | Keterangan |
|---|---|
| Jaringan Jalan | Jalan primer dan sekunder dalam kawasan |
| Jaringan Drainase | Saluran pembuangan air hujan |
| Jaringan Air Minum | Pipa distribusi air bersih |
| Jaringan Listrik | Instalasi penerangan dan daya |
| Pengelolaan Limbah | Sistem sanitasi dan pengolahan limbah |
Sarana yang Wajib Disediakan
Berdasarkan PP 14/2016:
- Sarana Pendidikan - TK, SD, SMP
- Sarana Kesehatan - Puskesmas pembantu, posyandu
- Sarana Peribadatan - Sesuai kebutuhan penghuni
- Sarana Perdagangan - Warung, toko
- Ruang Terbuka Hijau - Taman, lapangan
Perizinan Pembangunan
Izin yang Diperlukan
- Izin Lokasi - Persetujuan penggunaan lahan
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) - Persetujuan konstruksi
- Sertifikat Laik Fungsi - Persetujuan penggunaan bangunan
Kewajiban Pengembang
Pengembang perumahan wajib:
- Membangun PSU sesuai standar
- Menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah
- Menjamin kualitas bangunan
Sanksi Administratif
PP Nomor 14 Tahun 2016 mengatur sanksi administratif yang diterapkan secara bertahap:
Jenis Sanksi
| Sanksi | Keterangan |
|---|---|
| Peringatan Tertulis | Dapat diberikan hingga dua kali |
| Pembekuan Izin Usaha | Hingga satu tahun |
| Pencabutan Insentif Khusus | Pencabutan fasilitas yang diberikan |
| Penghentian Pekerjaan | Sementara atau tetap pada pelaksanaan pembangunan |
| Denda Administratif | Sesuai jenis pelanggaran |
Besaran Denda Administratif
Berdasarkan PP 14/2016:
- Pelanggaran Umum: Rp100.000.000,- s/d Rp1.000.000.000,-
- Pelanggaran Hunian Berimbang: Rp1.000.000.000,- s/d Rp10.000.000.000,-
Perubahan Regulasi
PP Nomor 14 Tahun 2016 telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2021 untuk menyesuaikan dengan perkembangan terkini dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Pemeliharaan dan Perbaikan
Tanggung Jawab Pemeliharaan
- Pengembang: Bertanggung jawab selama masa pemeliharaan
- Penghuni: Wajib memelihara rumah dan lingkungan
- Pemerintah Daerah: Mengelola PSU yang sudah diserahkan
Program Perbaikan
- Perbaikan rumah tidak layak huni
- Peningkatan kualitas kawasan kumuh
- Rehabilitasi prasarana dan sarana
Kesimpulan
PP Nomor 14 Tahun 2016 merupakan regulasi komprehensif yang mengatur seluruh aspek penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Dengan adanya kewajiban hunian berimbang dan sanksi yang tegas, peraturan ini mendorong terciptanya pembangunan perumahan yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Untuk mempelajari lebih lanjut tentang PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, kunjungi platform Sobat Hukum yang menyediakan akses lengkap ke peraturan perundang-undangan Indonesia.
Artikel ini disusun untuk keperluan edukasi. Untuk keperluan hukum yang spesifik, konsultasikan dengan ahli hukum yang berkompeten.