PP Nomor 14 Tahun 2016: Panduan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

PP Nomor 14 Tahun 2016: Panduan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan regulasi penting yang mengatur tata cara penyelenggaraan perumahan dari perencanaan hingga pemeliharaan. Peraturan ini menjadi pedoman utama dalam pembangunan perumahan yang layak huni bagi masyarakat Indonesia.

Latar Belakang PP 14/2016

PP Nomor 14 Tahun 2016 ditetapkan pada 25 Mei 2016 dan diundangkan pada 27 Mei 2016. Sumber resmi peraturan ini adalah:

  • Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101
  • Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883

Tujuan Pembentukan

Peraturan ini merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan tujuan memastikan pemenuhan hak konstitusional masyarakat atas tempat tinggal yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945.

Peraturan yang Dicabut

Dengan berlakunya PP 14/2016, beberapa peraturan sebelumnya dinyatakan dicabut:

  • PP Nomor 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri
  • PP Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik

Definisi Penting

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2016:

IstilahDefinisi
RumahBangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni
PerumahanKumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman
Kawasan PermukimanBagian dari lingkungan hidup yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman
PrasaranaKelengkapan dasar fisik lingkungan hunian

Konsep Kesatuan Sistem

PP 14/2016 menetapkan bahwa perumahan dan kawasan permukiman merupakan satu kesatuan sistem yang diikat oleh infrastruktur sesuai hierarkinya.

Hunian Berimbang

Kewajiban Hunian Berimbang

Salah satu ketentuan penting dalam PP Nomor 14 Tahun 2016 adalah kewajiban hunian berimbang:

Badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan skala besar wajib menerapkan konsep hunian berimbang, kecuali jika pembangunan tersebut ditujukan untuk rumah umum.

Lokasi Pemenuhan Kewajiban

Kewajiban hunian berimbang harus dipenuhi dalam:

  • Satu hamparan, atau
  • Satu daerah kabupaten/kota (untuk DKI Jakarta: dalam satu provinsi)

Jenis Rumah dalam Hunian Berimbang

  1. Rumah Sederhana - Untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
  2. Rumah Menengah - Untuk masyarakat berpenghasilan menengah
  3. Rumah Mewah - Untuk masyarakat berpenghasilan tinggi

Jenis-Jenis Perumahan

Berdasarkan Pelaku Pembangunan

Jenis PerumahanKeterangan
Perumahan KomersialDibangun oleh badan hukum/usaha untuk keuntungan
Perumahan UmumDiselenggarakan untuk MBR dengan kemudahan pemerintah
Perumahan KhususUntuk pemenuhan kebutuhan khusus (daerah terpencil, dll)
Perumahan SwadayaDibangun masyarakat secara mandiri

Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU)

Prasarana yang Wajib Disediakan

PrasaranaKeterangan
Jaringan JalanJalan primer dan sekunder dalam kawasan
Jaringan DrainaseSaluran pembuangan air hujan
Jaringan Air MinumPipa distribusi air bersih
Jaringan ListrikInstalasi penerangan dan daya
Pengelolaan LimbahSistem sanitasi dan pengolahan limbah

Sarana yang Wajib Disediakan

Berdasarkan PP 14/2016:

  1. Sarana Pendidikan - TK, SD, SMP
  2. Sarana Kesehatan - Puskesmas pembantu, posyandu
  3. Sarana Peribadatan - Sesuai kebutuhan penghuni
  4. Sarana Perdagangan - Warung, toko
  5. Ruang Terbuka Hijau - Taman, lapangan

Perizinan Pembangunan

Izin yang Diperlukan

  1. Izin Lokasi - Persetujuan penggunaan lahan
  2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) - Persetujuan konstruksi
  3. Sertifikat Laik Fungsi - Persetujuan penggunaan bangunan

Kewajiban Pengembang

Pengembang perumahan wajib:

  • Membangun PSU sesuai standar
  • Menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah
  • Menjamin kualitas bangunan

Sanksi Administratif

PP Nomor 14 Tahun 2016 mengatur sanksi administratif yang diterapkan secara bertahap:

Jenis Sanksi

SanksiKeterangan
Peringatan TertulisDapat diberikan hingga dua kali
Pembekuan Izin UsahaHingga satu tahun
Pencabutan Insentif KhususPencabutan fasilitas yang diberikan
Penghentian PekerjaanSementara atau tetap pada pelaksanaan pembangunan
Denda AdministratifSesuai jenis pelanggaran

Besaran Denda Administratif

Berdasarkan PP 14/2016:

  • Pelanggaran Umum: Rp100.000.000,- s/d Rp1.000.000.000,-
  • Pelanggaran Hunian Berimbang: Rp1.000.000.000,- s/d Rp10.000.000.000,-

Perubahan Regulasi

PP Nomor 14 Tahun 2016 telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2021 untuk menyesuaikan dengan perkembangan terkini dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Pemeliharaan dan Perbaikan

Tanggung Jawab Pemeliharaan

  • Pengembang: Bertanggung jawab selama masa pemeliharaan
  • Penghuni: Wajib memelihara rumah dan lingkungan
  • Pemerintah Daerah: Mengelola PSU yang sudah diserahkan

Program Perbaikan

  1. Perbaikan rumah tidak layak huni
  2. Peningkatan kualitas kawasan kumuh
  3. Rehabilitasi prasarana dan sarana

Kesimpulan

PP Nomor 14 Tahun 2016 merupakan regulasi komprehensif yang mengatur seluruh aspek penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Dengan adanya kewajiban hunian berimbang dan sanksi yang tegas, peraturan ini mendorong terciptanya pembangunan perumahan yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Untuk mempelajari lebih lanjut tentang PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, kunjungi platform Sobat Hukum yang menyediakan akses lengkap ke peraturan perundang-undangan Indonesia.


Artikel ini disusun untuk keperluan edukasi. Untuk keperluan hukum yang spesifik, konsultasikan dengan ahli hukum yang berkompeten.