Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan merupakan regulasi penting yang mengatur klasifikasi, persyaratan teknis, dan laik jalan kendaraan bermotor dan tidak bermotor di Indonesia. Peraturan ini menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman dan tertib.
Latar Belakang PP 55/2012
PP Nomor 55 Tahun 2012 ditetapkan dan mulai berlaku pada 15 Mei 2012 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Latar Belakang Historis
Pembentukan PP 55/2012 dilatarbelakangi oleh beberapa faktor:
- Peningkatan kepadatan lalu lintas di Indonesia antara tahun 2010-2012
- Tingginya angka kecelakaan lalu lintas
- Isu polusi udara dan efisiensi energi
- Kebutuhan standarisasi kendaraan yang lebih ketat
Peraturan ini menggantikan PP Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi.
Persyaratan Teknis Kendaraan Bermotor
Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2012, persyaratan teknis kendaraan bermotor meliputi:
1. Susunan Kendaraan
- Rangka landasan dan kerangka bodi
- Motor penggerak dan sistem pembuangan
- Sistem transmisi dan kemudi
- Sistem suspensi dan roda
2. Perlengkapan Kendaraan
| Perlengkapan | Keterangan |
|---|---|
| Sabuk Keselamatan | Wajib untuk pengemudi dan penumpang |
| Ban dan Pelek | Sesuai standar dan kondisi layak |
| Lampu Utama | Kemampuan pancar dan arah sinar sesuai standar |
| Lampu Tanda | Lampu sein, rem, dan mundur |
| Klakson | Tingkat suara sesuai ambang batas |
| Spion | Untuk pandangan ke belakang |
3. Ukuran dan Dimensi
- Batasan berat kendaraan (JBB/JBKB)
- Panjang, lebar, dan tinggi maksimum
- Sudut pandang pengemudi
- Jarak sumbu roda
4. Aspek Lainnya
- Karoseri
- Rancangan teknis sesuai peruntukannya
- Pemuatan dan penggunaan
- Penggandengan dan penempelan kendaraan bermotor
Ambang Batas Laik Jalan
PP 55/2012 menetapkan ambang batas laik jalan yang harus dipenuhi:
| Aspek Pengujian | Keterangan |
|---|---|
| Emisi Gas Buang | Batas maksimum polutan yang dikeluarkan |
| Kebisingan Suara | Tingkat kebisingan maksimum yang diizinkan |
| Efisiensi Sistem Rem | Kemampuan rem utama dan rem parkir |
| Kincup Roda Depan | Keselarasan roda untuk stabilitas kemudi |
| Tingkat Suara Klakson | Standar bunyi klakson yang diizinkan |
| Lampu Utama | Kemampuan pancar dan arah sinar |
| Radius Putar | Kemampuan bermanuver kendaraan |
| Speedometer | Akurasi alat penunjuk kecepatan |
| Kekuatan Ban | Unjuk kerja dan ketahanan ban luar |
Uji Tipe Kendaraan
Definisi Uji Tipe
Uji tipe adalah pengujian terhadap rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor sebelum diproduksi massal atau diimpor secara massal.
Tujuan Uji Tipe
- Memastikan kendaraan memenuhi standar keselamatan
- Menjamin kualitas produksi kendaraan
- Melindungi konsumen dari kendaraan tidak layak
Uji Berkala Kendaraan
Kewajiban Uji Berkala
Setiap kendaraan bermotor wajib menjalani uji berkala untuk memastikan tetap memenuhi persyaratan laik jalan.
Komponen yang Diuji
- Sistem rem dan kemudi
- Sistem penerangan dan lampu isyarat
- Emisi gas buang
- Tingkat kebisingan
- Daya tembus cahaya kaca
Sertifikat Kepatuhan
Kendaraan yang lulus uji akan mendapatkan sertifikat resmi sebagai bukti kepatuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
Registrasi dan Identifikasi
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Setiap kendaraan bermotor wajib memiliki STNK yang memuat:
- Identitas pemilik kendaraan
- Nomor registrasi kendaraan
- Spesifikasi teknis kendaraan
- Masa berlaku registrasi
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
PP Nomor 55 Tahun 2012 mengatur ketentuan TNKB meliputi:
- Warna dasar dan huruf sesuai jenis kendaraan
- Ukuran dan tata letak penulisan
- Kode wilayah registrasi
Modifikasi Kendaraan
Ketentuan Modifikasi
Modifikasi kendaraan bermotor harus:
- Tidak mengubah konstruksi dasar kendaraan
- Tetap memenuhi persyaratan teknis laik jalan
- Dilaporkan dan dicatat dalam registrasi
- Mendapat persetujuan dari instansi berwenang
Larangan Modifikasi
- Mengubah daya mesin melebihi batas yang ditetapkan
- Menghilangkan peralatan keselamatan standar
- Memasang aksesoris yang membahayakan pengguna jalan lain
Perubahan Regulasi
PP 55/2012 telah diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan transportasi terkini.
Sanksi Pelanggaran
Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai:
- Penghentian operasi kendaraan
- Kewajiban uji ulang
- Pencabutan izin trayek (untuk angkutan umum)
- Denda administratif
Kesimpulan
PP Nomor 55 Tahun 2012 merupakan regulasi fundamental yang menjamin keamanan dan keselamatan berlalu lintas di Indonesia. Dengan memahami dan mematuhi ketentuan dalam peraturan ini, kita dapat berkontribusi pada terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan ramah lingkungan.
Untuk mempelajari lebih lanjut tentang PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, kunjungi platform Sobat Hukum yang menyediakan akses lengkap ke peraturan perundang-undangan Indonesia.
Artikel ini disusun untuk keperluan edukasi. Untuk keperluan hukum yang spesifik, konsultasikan dengan ahli hukum yang berkompeten.