PP Nomor 9 Tahun 1975: Panduan Pelaksanaan UU Perkawinan

PP Nomor 9 Tahun 1975: Panduan Pelaksanaan UU Perkawinan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan regulasi operasional yang mengatur tata cara pelaksanaan hukum perkawinan di Indonesia. Peraturan ini menjadi pedoman penting bagi masyarakat dalam menjalankan prosedur pernikahan dan perceraian.

Latar Belakang PP 9/1975

PP Nomor 9 Tahun 1975 ditetapkan pada tanggal 1 April 1975 dan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 1975. Peraturan ini diterbitkan sebagai instrumen operasional untuk menjalankan Undang-Undang Perkawinan yang telah diundangkan setahun sebelumnya.

Tujuan Pembentukan

Pembentukan PP ini bertujuan untuk:

  • Menyatukan beragam hukum perkawinan di Indonesia
  • Menciptakan kepastian hukum dalam urusan perkawinan
  • Modernisasi prosedur pencatatan perkawinan
  • Perlindungan hak-hak perempuan dan anak

Definisi Penting

Berdasarkan PP 9/1975, beberapa definisi penting meliputi:

IstilahDefinisi
Undang-undangUU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
PengadilanPengadilan Agama (bagi Muslim), Pengadilan Negeri (bagi non-Muslim)
Pegawai PencatatPegawai pencatat perkawinan dan perceraian

Ketentuan Batas Usia Perkawinan

PP ini awalnya menetapkan batas usia minimal perkawinan:

  • Laki-laki: 19 tahun
  • Perempuan: 16 tahun

Catatan Penting: Ketentuan ini telah disesuaikan melalui UU No. 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas usia perkawinan menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.

Prosedur Pencatatan Perkawinan

Pemberitahuan Kehendak Nikah

Sesuai PP Nomor 9 Tahun 1975, pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan harus disampaikan kepada Pegawai Pencatat setidaknya 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan.

Pegawai Pencatat yang Berwenang

  1. Bagi yang beragama Islam: Pegawai Pencatat Nikah, Talak, dan Rujuk (KUA)
  2. Bagi agama lain: Pegawai Pencatat Perkawinan pada Kantor Catatan Sipil

Dokumen yang Diperlukan

Calon mempelai wajib menyiapkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran
  • Surat persetujuan orang tua (jika belum 21 tahun)
  • Surat keterangan belum pernah menikah
  • Foto berwarna

Akta Perkawinan

Akta perkawinan yang diatur dalam PP 9/1975 memuat informasi:

  1. Identitas suami-istri termasuk:

    • Nama lengkap
    • Tempat dan tanggal lahir
    • Agama dan pekerjaan
    • Alamat tempat tinggal
  2. Identitas orang tua kedua mempelai

  3. Izin-izin yang diperlukan (jika ada)

  4. Perjanjian perkawinan (jika dibuat)

  5. Identitas saksi dan wali nikah (bagi yang beragama Islam)

Penyimpanan Akta

  • Akta dibuat rangkap dua
  • Satu disimpan oleh Pegawai Pencatat
  • Satu disimpan di Panitera Pengadilan
  • Salinan kutipan akta diberikan kepada suami dan istri

Tata Cara Perceraian

Bagi yang Beragama Islam

Suami yang hendak menceraikan istrinya wajib:

  1. Mengajukan surat kepada Pengadilan Agama di tempat tinggalnya
  2. Menyertakan pemberitahuan niat cerai beserta alasannya
  3. Mengikuti proses mediasi yang diperintahkan pengadilan

Alasan Perceraian yang Diakui

Perceraian dapat terjadi dengan alasan:

  • Salah satu pihak berbuat zina atau pemabuk
  • Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut
  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih
  • Perselisihan dan pertengkaran terus menerus
  • Salah satu pihak mendapat cacat badan yang menghalangi kewajiban suami/istri

Relevansi PP 9/1975 Hingga Kini

Meskipun diterbitkan pada 1975, PP Nomor 9 Tahun 1975 masih relevan dan berlaku hingga saat ini. Implementasinya semakin masif setelah era 2000-an seiring dengan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Keterkaitan dengan Konvensi Internasional

PP ini juga dirancang dengan mempertimbangkan konvensi internasional, termasuk Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), yang menekankan:

  • Kesetaraan hak dalam perkawinan
  • Perlindungan terhadap perkawinan paksa
  • Hak perempuan dalam perceraian

Kesimpulan

PP Nomor 9 Tahun 1975 merupakan fondasi penting dalam pelaksanaan hukum perkawinan di Indonesia. Peraturan ini memberikan kepastian hukum dan prosedur yang jelas bagi masyarakat dalam melangsungkan perkawinan dan menyelesaikan masalah perceraian.

Untuk mempelajari lebih lanjut tentang PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan, kunjungi platform Sobat Hukum yang menyediakan akses lengkap ke peraturan perundang-undangan Indonesia.


Artikel ini disusun untuk keperluan edukasi. Untuk keperluan hukum yang spesifik, konsultasikan dengan ahli hukum yang berkompeten.