Undang-Undang Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap UU No. 13 Tahun 2003

Undang-Undang Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap UU No. 13 Tahun 2003

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan regulasi utama yang mengatur hubungan kerja di Indonesia. Undang-undang ini menjadi acuan penting bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam menjalankan hubungan industrial yang harmonis.

Dasar dan Tujuan UU Ketenagakerjaan

Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi. Untuk mempelajari teks lengkap UU Ketenagakerjaan, Anda dapat mengaksesnya melalui platform Sobat Hukum.

Asas Pembangunan Ketenagakerjaan

  1. Asas Keterpaduan - Melalui koordinasi fungsional lintas sektoral
  2. Asas Pemberdayaan - Mengupayakan kemandirian tenaga kerja
  3. Asas Perlindungan - Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja

Hak-Hak Pekerja

Hak Dasar Pekerja

HakKeterangan
UpahHak atas upah yang layak sesuai UMR/UMP
Waktu KerjaMaksimal 40 jam per minggu
IstirahatIstirahat mingguan dan istirahat panjang
CutiCuti tahunan minimal 12 hari
Jaminan SosialBPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
Keselamatan KerjaPerlindungan K3

Hak Khusus Pekerja Perempuan

Berdasarkan ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2003:

  • Cuti Melahirkan: 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan
  • Cuti Keguguran: Istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai keterangan dokter
  • Waktu Menyusui: Kesempatan untuk menyusui anak pada waktu kerja
  • Larangan Kerja Malam: Perlindungan khusus untuk pekerja malam

Hubungan Kerja

Jenis Perjanjian Kerja

  1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

    • Untuk pekerjaan tertentu yang bersifat sementara
    • Maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali
    • Tidak boleh ada masa percobaan
  2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

    • Untuk pekerjaan yang bersifat tetap
    • Dapat mensyaratkan masa percobaan maksimal 3 bulan
    • Hubungan kerja bersifat permanen

Unsur-Unsur Hubungan Kerja

Penting: Hubungan kerja harus memenuhi tiga unsur utama: pekerjaan, upah, dan perintah. Untuk pemahaman lebih detail, akses dokumen lengkap di Sobat Hukum.

Pengupahan

Komponen Upah

  1. Upah Pokok: Imbalan dasar yang dibayarkan menurut tingkat/jenis pekerjaan
  2. Tunjangan Tetap: Pembayaran teratur yang tidak dikaitkan dengan kehadiran
  3. Tunjangan Tidak Tetap: Pembayaran yang dikaitkan dengan kehadiran

Ketentuan Upah Minimum

  • UMP (Upah Minimum Provinsi): Berlaku untuk seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi
  • UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota): Berlaku untuk kabupaten/kota tertentu
  • Pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Alasan PHK yang Diperbolehkan

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, PHK dapat dilakukan dengan alasan:

  1. Pekerja melakukan kesalahan berat
  2. Pekerja mengundurkan diri
  3. Perusahaan tutup karena kerugian terus-menerus
  4. Perusahaan pailit
  5. Pekerja meninggal dunia
  6. Pekerja memasuki masa pensiun

Hak Pekerja yang Di-PHK

KomponenPerhitungan
Uang Pesangon1-9 bulan upah (tergantung masa kerja)
Uang Penghargaan Masa Kerja2-10 bulan upah (tergantung masa kerja)
Uang Penggantian HakCuti tahunan, ongkos pulang, dll

Perlindungan Tenaga Kerja

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Setiap perusahaan wajib:

  1. Menerapkan sistem manajemen K3
  2. Menyediakan alat pelindung diri (APD)
  3. Melakukan pemeriksaan kesehatan berkala
  4. Memberikan pelatihan K3

Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Setiap pekerja berhak atas:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Pensiun (JP)
  • Jaminan Kesehatan

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Mekanisme Penyelesaian

  1. Bipartit: Musyawarah antara pekerja dan pengusaha
  2. Mediasi: Melalui mediator di Disnaker
  3. Konsiliasi: Untuk perselisihan kepentingan dan PHK
  4. Arbitrase: Untuk perselisihan kepentingan
  5. Pengadilan Hubungan Industrial: Upaya terakhir

Sanksi Pelanggaran

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan dapat dikenakan:

  • Sanksi Administratif: Teguran, peringatan, pembatasan kegiatan usaha
  • Sanksi Pidana: Penjara dan/atau denda

Kesimpulan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan kerangka hukum yang komprehensif untuk hubungan industrial di Indonesia. Pemahaman yang baik tentang ketentuan ini penting bagi pekerja maupun pengusaha.

Untuk mempelajari lebih lanjut tentang UU Ketenagakerjaan secara lengkap, kunjungi platform Sobat Hukum.


Artikel ini disusun untuk keperluan edukasi. Untuk keperluan hukum yang spesifik, konsultasikan dengan ahli hukum atau advokat yang berkompeten.