Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan regulasi utama yang mengatur hubungan kerja di Indonesia. Undang-undang ini menjadi acuan penting bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam menjalankan hubungan industrial yang harmonis.
Dasar dan Tujuan UU Ketenagakerjaan
Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi. Untuk mempelajari teks lengkap UU Ketenagakerjaan, Anda dapat mengaksesnya melalui platform Sobat Hukum.
Asas Pembangunan Ketenagakerjaan
- Asas Keterpaduan - Melalui koordinasi fungsional lintas sektoral
- Asas Pemberdayaan - Mengupayakan kemandirian tenaga kerja
- Asas Perlindungan - Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja
Hak-Hak Pekerja
Hak Dasar Pekerja
| Hak | Keterangan |
|---|---|
| Upah | Hak atas upah yang layak sesuai UMR/UMP |
| Waktu Kerja | Maksimal 40 jam per minggu |
| Istirahat | Istirahat mingguan dan istirahat panjang |
| Cuti | Cuti tahunan minimal 12 hari |
| Jaminan Sosial | BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan |
| Keselamatan Kerja | Perlindungan K3 |
Hak Khusus Pekerja Perempuan
Berdasarkan ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2003:
- Cuti Melahirkan: 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan
- Cuti Keguguran: Istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai keterangan dokter
- Waktu Menyusui: Kesempatan untuk menyusui anak pada waktu kerja
- Larangan Kerja Malam: Perlindungan khusus untuk pekerja malam
Hubungan Kerja
Jenis Perjanjian Kerja
-
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Untuk pekerjaan tertentu yang bersifat sementara
- Maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali
- Tidak boleh ada masa percobaan
-
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
- Untuk pekerjaan yang bersifat tetap
- Dapat mensyaratkan masa percobaan maksimal 3 bulan
- Hubungan kerja bersifat permanen
Unsur-Unsur Hubungan Kerja
Penting: Hubungan kerja harus memenuhi tiga unsur utama: pekerjaan, upah, dan perintah. Untuk pemahaman lebih detail, akses dokumen lengkap di Sobat Hukum.
Pengupahan
Komponen Upah
- Upah Pokok: Imbalan dasar yang dibayarkan menurut tingkat/jenis pekerjaan
- Tunjangan Tetap: Pembayaran teratur yang tidak dikaitkan dengan kehadiran
- Tunjangan Tidak Tetap: Pembayaran yang dikaitkan dengan kehadiran
Ketentuan Upah Minimum
- UMP (Upah Minimum Provinsi): Berlaku untuk seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi
- UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota): Berlaku untuk kabupaten/kota tertentu
- Pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Alasan PHK yang Diperbolehkan
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, PHK dapat dilakukan dengan alasan:
- Pekerja melakukan kesalahan berat
- Pekerja mengundurkan diri
- Perusahaan tutup karena kerugian terus-menerus
- Perusahaan pailit
- Pekerja meninggal dunia
- Pekerja memasuki masa pensiun
Hak Pekerja yang Di-PHK
| Komponen | Perhitungan |
|---|---|
| Uang Pesangon | 1-9 bulan upah (tergantung masa kerja) |
| Uang Penghargaan Masa Kerja | 2-10 bulan upah (tergantung masa kerja) |
| Uang Penggantian Hak | Cuti tahunan, ongkos pulang, dll |
Perlindungan Tenaga Kerja
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Setiap perusahaan wajib:
- Menerapkan sistem manajemen K3
- Menyediakan alat pelindung diri (APD)
- Melakukan pemeriksaan kesehatan berkala
- Memberikan pelatihan K3
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Setiap pekerja berhak atas:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Pensiun (JP)
- Jaminan Kesehatan
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Mekanisme Penyelesaian
- Bipartit: Musyawarah antara pekerja dan pengusaha
- Mediasi: Melalui mediator di Disnaker
- Konsiliasi: Untuk perselisihan kepentingan dan PHK
- Arbitrase: Untuk perselisihan kepentingan
- Pengadilan Hubungan Industrial: Upaya terakhir
Sanksi Pelanggaran
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan dapat dikenakan:
- Sanksi Administratif: Teguran, peringatan, pembatasan kegiatan usaha
- Sanksi Pidana: Penjara dan/atau denda
Kesimpulan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan kerangka hukum yang komprehensif untuk hubungan industrial di Indonesia. Pemahaman yang baik tentang ketentuan ini penting bagi pekerja maupun pengusaha.
Untuk mempelajari lebih lanjut tentang UU Ketenagakerjaan secara lengkap, kunjungi platform Sobat Hukum.
Artikel ini disusun untuk keperluan edukasi. Untuk keperluan hukum yang spesifik, konsultasikan dengan ahli hukum atau advokat yang berkompeten.