Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum merupakan landasan hukum fundamental yang mengatur susunan, kekuasaan, dan tata kerja pengadilan di lingkungan peradilan umum Indonesia. Undang-undang ini ditetapkan pada tanggal 8 Maret 1986 dan menjadi dasar penting dalam sistem peradilan negara.
Latar Belakang UU Peradilan Umum
UU Nomor 2 Tahun 1986 lahir pada masa pemerintahan Orde Baru, menggantikan UU Nomor 13 Tahun 1965 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan. Tujuan utama pembentukan undang-undang ini meliputi:
- Mewujudkan sistem peradilan yang seragam di seluruh Indonesia
- Menghapus dualisme peradilan sipil
- Mengonsolidasikan kewenangan peradilan umum di bawah Mahkamah Agung
- Menegakkan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum sesuai Pancasila dan UUD 1945
Untuk memahami perubahan Mahkamah Konstitusi, baca juga UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU MK.
Struktur Peradilan Umum
1. Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri merupakan pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di Kotamadya atau Ibukota Kabupaten:
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Kedudukan | Kotamadya/Ibukota Kabupaten |
| Wilayah Hukum | Meliputi Kotamadya/Kabupaten |
| Fungsi | Mengadili perkara pidana dan perdata tingkat pertama |
2. Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi berfungsi sebagai pengadilan tingkat banding:
- Kedudukan: Ibukota Provinsi
- Wilayah Hukum: Meliputi satu Provinsi
- Kewenangan:
- Mengadili perkara banding
- Menyelesaikan sengketa kewenangan antar-Pengadilan Negeri
3. Mahkamah Agung
Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 1986, Mahkamah Agung berkedudukan sebagai pengadilan negara tertinggi dan puncak kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum.
Ketentuan Tentang Hakim
Pengangkatan Hakim
Hakim di lingkungan peradilan umum diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Kehakiman dan persetujuan Ketua Mahkamah Agung. Persyaratan menjadi hakim meliputi:
- Memenuhi syarat kualifikasi hukum
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
- Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
- Bersikap adil dan jujur
Larangan Bagi Hakim
Seorang hakim dilarang untuk:
- Merangkap jabatan sebagai penasihat hukum
- Menjadi pengusaha atau pihak dalam perkara
- Menduduki jabatan yang terkait dengan perkara yang ditangani
Pembinaan dan Administrasi
Sistem pembinaan dalam peradilan umum terbagi menjadi dua aspek:
| Jenis Pembinaan | Pelaksana |
|---|---|
| Pembinaan Teknis Peradilan | Mahkamah Agung |
| Pembinaan Administrasi dan Organisasi | Menteri Kehakiman |
Hubungan dengan Peraturan Lainnya
Undang-undang ini memiliki keterkaitan dengan beberapa peraturan lain dalam sistem hukum Indonesia:
- UU Nomor 8 Tahun 2011: Perubahan UU Mahkamah Konstitusi
- PP Nomor 11 Tahun 2017: Manajemen PNS termasuk hakim sebagai pejabat negara
Perubahan dan Perkembangan
UU Nomor 2 Tahun 1986 telah mengalami beberapa perubahan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum:
- UU Nomor 8 Tahun 2004: Perubahan pertama
- UU Nomor 49 Tahun 2009: Perubahan kedua, memperkuat pengawasan terhadap hakim
Prinsip-Prinsip Peradilan
Prinsip-prinsip utama yang dianut dalam peradilan umum:
- Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan
- Persamaan di hadapan hukum (equality before the law)
- Hakim bersifat independen dari intervensi pihak manapun
- Putusan hakim mengikat dan harus dilaksanakan
Kesimpulan
UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum merupakan fondasi penting dalam sistem peradilan Indonesia. Melalui undang-undang ini, tercipta hierarki dan tata kerja pengadilan yang jelas dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.
Untuk mempelajari lebih lanjut tentang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, kunjungi platform Sobat Hukum yang menyediakan akses lengkap ke peraturan perundang-undangan Indonesia.
Artikel ini disusun untuk keperluan edukasi. Untuk keperluan hukum yang spesifik, konsultasikan dengan ahli hukum yang berkompeten.