UU Nomor 8 Tahun 2011: Panduan Lengkap Perubahan UU Mahkamah Konstitusi

UU Nomor 8 Tahun 2011: Panduan Lengkap Perubahan UU Mahkamah Konstitusi

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi merupakan regulasi penting yang memperkuat posisi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi di Indonesia. Undang-undang ini disahkan pada tanggal 20 Juli 2011.

Latar Belakang Perubahan UU MK

Perubahan terhadap UU Nomor 24 Tahun 2003 dilakukan karena sebagian ketentuan dianggap sudah tidak sesuai dengan:

  • Perkembangan kebutuhan hukum masyarakat
  • Dinamika ketatanegaraan Indonesia
  • Tuntutan penguatan independensi Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi berperan melengkapi sistem peradilan umum yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1986.

Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2011, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan:

KewenanganKeterangan
Pengujian UU terhadap UUDMenguji konstitusionalitas undang-undang
Sengketa Kewenangan Lembaga NegaraMemutus sengketa antar lembaga negara
Pembubaran Partai PolitikMemutus pembubaran partai politik
Perselisihan PemiluMemutus perselisihan hasil pemilihan umum
Pendapat DPRMemberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran Presiden/Wakil Presiden

Pembentukan Majelis Kehormatan MK

Salah satu poin penting dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 adalah pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dengan tugas:

  1. Memantau perilaku Hakim Konstitusi
  2. Memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik
  3. Merekomendasikan tindakan terhadap Hakim yang melanggar

Kode Etik dan Pedoman Perilaku

Hakim Konstitusi wajib mematuhi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi yang meliputi:

  • Integritas dan kejujuran
  • Perilaku yang tidak tercela
  • Sikap independen dan imparsial
  • Profesionalisme dalam menjalankan tugas

Kualifikasi Hakim Konstitusi

UU Nomor 8 Tahun 2011 menetapkan kualifikasi ketat bagi Hakim Konstitusi:

Syarat Akademik

  • Berijazah Doktor (S3) dengan dasar Sarjana Hukum
  • Atau berijazah Magister (S2) dengan latar belakang pendidikan tinggi hukum

Syarat Kepribadian dan Kompetensi

  1. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
  2. Bersifat adil dan tidak memihak
  3. Merupakan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan
  4. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap

Kedudukan dan Hak Keuangan

Undang-undang ini mengatur bahwa:

  • Kedudukan keprotokolan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MK disamakan dengan pejabat negara
  • Hak keuangan diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  • Hakim Konstitusi mendapat jaminan keamanan dalam menjalankan tugas

Hubungan dengan Regulasi Lainnya

UU Mahkamah Konstitusi berkaitan erat dengan sistem hukum lainnya:

Perubahan Struktur UU

Perubahan-perubahan penting dalam UU ini meliputi:

  1. Pasal 1 angka 2 dengan penambahan angka 4
  2. Pasal 23 tentang masa jabatan Hakim Konstitusi
  3. Pasal 26 tentang syarat menjadi Hakim Konstitusi
  4. Penambahan satu bab baru antara Bab IV dan Bab V tentang Majelis Kehormatan

Perkembangan Selanjutnya

UU Nomor 8 Tahun 2011 kemudian mengalami perubahan lanjutan:

PeraturanKeterangan
Perppu No. 1/2013Perubahan kedua atas UU MK
UU No. 7/2020Perubahan ketiga atas UU MK

Prinsip Independensi MK

Prinsip-prinsip penting dalam pelaksanaan tugas MK:

  1. Independensi dari pengaruh lembaga lain
  2. Akuntabilitas kepada publik
  3. Transparansi dalam proses persidangan
  4. Putusan bersifat final dan mengikat

Kesimpulan

UU Nomor 8 Tahun 2011 memperkuat kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi dengan meningkatkan standar kualifikasi hakim dan membentuk mekanisme pengawasan melalui Majelis Kehormatan.

Untuk mempelajari lebih lanjut tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Mahkamah Konstitusi, kunjungi platform Sobat Hukum yang menyediakan akses lengkap ke peraturan perundang-undangan Indonesia.


Artikel ini disusun untuk keperluan edukasi. Untuk keperluan hukum yang spesifik, konsultasikan dengan ahli hukum yang berkompeten.