Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi merupakan regulasi penting yang memperkuat posisi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi di Indonesia. Undang-undang ini disahkan pada tanggal 20 Juli 2011.
Latar Belakang Perubahan UU MK
Perubahan terhadap UU Nomor 24 Tahun 2003 dilakukan karena sebagian ketentuan dianggap sudah tidak sesuai dengan:
- Perkembangan kebutuhan hukum masyarakat
- Dinamika ketatanegaraan Indonesia
- Tuntutan penguatan independensi Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi berperan melengkapi sistem peradilan umum yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1986.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2011, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan:
| Kewenangan | Keterangan |
|---|---|
| Pengujian UU terhadap UUD | Menguji konstitusionalitas undang-undang |
| Sengketa Kewenangan Lembaga Negara | Memutus sengketa antar lembaga negara |
| Pembubaran Partai Politik | Memutus pembubaran partai politik |
| Perselisihan Pemilu | Memutus perselisihan hasil pemilihan umum |
| Pendapat DPR | Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran Presiden/Wakil Presiden |
Pembentukan Majelis Kehormatan MK
Salah satu poin penting dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 adalah pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dengan tugas:
- Memantau perilaku Hakim Konstitusi
- Memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik
- Merekomendasikan tindakan terhadap Hakim yang melanggar
Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim Konstitusi wajib mematuhi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi yang meliputi:
- Integritas dan kejujuran
- Perilaku yang tidak tercela
- Sikap independen dan imparsial
- Profesionalisme dalam menjalankan tugas
Kualifikasi Hakim Konstitusi
UU Nomor 8 Tahun 2011 menetapkan kualifikasi ketat bagi Hakim Konstitusi:
Syarat Akademik
- Berijazah Doktor (S3) dengan dasar Sarjana Hukum
- Atau berijazah Magister (S2) dengan latar belakang pendidikan tinggi hukum
Syarat Kepribadian dan Kompetensi
- Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
- Bersifat adil dan tidak memihak
- Merupakan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap
Kedudukan dan Hak Keuangan
Undang-undang ini mengatur bahwa:
- Kedudukan keprotokolan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MK disamakan dengan pejabat negara
- Hak keuangan diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- Hakim Konstitusi mendapat jaminan keamanan dalam menjalankan tugas
Hubungan dengan Regulasi Lainnya
UU Mahkamah Konstitusi berkaitan erat dengan sistem hukum lainnya:
- UU Nomor 2 Tahun 1986: Peradilan Umum sebagai bagian kekuasaan kehakiman
- PP Nomor 11 Tahun 2017: Manajemen ASN termasuk ketentuan pejabat negara
- Perpres Nomor 12 Tahun 2013: Jaminan kesehatan bagi pejabat negara
Perubahan Struktur UU
Perubahan-perubahan penting dalam UU ini meliputi:
- Pasal 1 angka 2 dengan penambahan angka 4
- Pasal 23 tentang masa jabatan Hakim Konstitusi
- Pasal 26 tentang syarat menjadi Hakim Konstitusi
- Penambahan satu bab baru antara Bab IV dan Bab V tentang Majelis Kehormatan
Perkembangan Selanjutnya
UU Nomor 8 Tahun 2011 kemudian mengalami perubahan lanjutan:
| Peraturan | Keterangan |
|---|---|
| Perppu No. 1/2013 | Perubahan kedua atas UU MK |
| UU No. 7/2020 | Perubahan ketiga atas UU MK |
Prinsip Independensi MK
Prinsip-prinsip penting dalam pelaksanaan tugas MK:
- Independensi dari pengaruh lembaga lain
- Akuntabilitas kepada publik
- Transparansi dalam proses persidangan
- Putusan bersifat final dan mengikat
Kesimpulan
UU Nomor 8 Tahun 2011 memperkuat kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi dengan meningkatkan standar kualifikasi hakim dan membentuk mekanisme pengawasan melalui Majelis Kehormatan.
Untuk mempelajari lebih lanjut tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Mahkamah Konstitusi, kunjungi platform Sobat Hukum yang menyediakan akses lengkap ke peraturan perundang-undangan Indonesia.
Artikel ini disusun untuk keperluan edukasi. Untuk keperluan hukum yang spesifik, konsultasikan dengan ahli hukum yang berkompeten.